Foto: dok Istimewa
LHOKSEUMAWE – Komisi Etika Universitas Malikussaleh menyatakan dosen Program Studi Akuntansi, Razif, S.E., M.Si., melanggar kode etik atas komentarnya di media sosial yang dinilai memberi kesan merendahkan sejumlah profesi. Putusan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Senat Universitas Malikussaleh, Selasa, 14 Juli 2026.
Ketua Komisi Etika Unimal, Dr. Murhaban, mengatakan komisi sebelumnya memanggil Razif untuk dimintai klarifikasi pada 10 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, Razif hadir dan memberikan penjelasan atas komentarnya yang sempat viral di media sosial.
Dr. Hadi Iskandar yang memimpin sidang klarifikasi mengatakan Razif mengikuti proses pemeriksaan dengan baik.
“Saudara Razif datang tepat waktu dan mengikuti pertemuan klarifikasi tersebut dengan cukup baik, menjawab dengan lugas, dan tidak melakukan penolakan atas pernyataan anggota senat. Bahkan dia menyesalkan ungkapannya viral di media sosial sehingga terjadi kesalahpahaman,” kata Hadi.
Meski demikian, Komisi Etika menilai penjelasan tersebut tidak menghapus pelanggaran etik yang dilakukan.
Dalam putusannya, komisi menyatakan Razif melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 2 ayat (2) huruf b, dan Pasal 9 huruf a Peraturan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Etika Dosen dan Tenaga Kependidikan.
Atas pelanggaran itu, Komisi Etika menjatuhkan sanksi moral berupa permintaan maaf yang telah disampaikan Razif pada 10 Juli 2026. Selain itu, Razif dikenai sanksi administratif berupa teguran dari pimpinan serta larangan melakukan broadcast atau siaran langsung di media sosial yang berkaitan dengan bidang akademik.
“Oleh karenanya, Sdr. Razif tetap diberi hukuman moral berupa permintaan maaf, yang telah langsung disampaikan secara tulus tanpa syarat pada pertemuan 10 Juli 2026, dan pemberian hukuman administratif berupa teguran oleh pimpinan, serta larangan untuk melakukan broadcast atau siaran langsung di media sosial di bidang yang berhubungan dengan akademik,” kata Murhaban membacakan putusan.
Dalam rapat pleno, anggota Senat Unimal dari Fakultas Pertanian, Dr. Nasruddin, menilai perkara tersebut menjadi pengingat bagi sivitas akademika agar berhati-hati menggunakan media sosial, terutama saat menyiarkan kegiatan akademik seperti sidang akhir mahasiswa atau proses pembelajaran. Menurut dia, siaran langsung berpotensi memunculkan slip of the tongue yang dapat menimbulkan persoalan.
Sekretaris Senat Universitas Malikussaleh, Dr. Teuku Kemal Fasya, menyebut putusan itu memberi ruang pembelajaran. Ia juga mengusulkan revisi Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2015 agar memuat ketentuan khusus mengenai etika dosen dan tenaga kependidikan dalam menggunakan media sosial.





