Patroli Pengamanan Hutan di Kecamatan Mesidah: KPH Wilayah III Aceh Intensifkan Tindakan Pencegahan Kerusakan Akibat Jual Beli Lahan Ilegal

ZONAMEDIA.CO, BENER MERIAH – Maraknya praktik jual beli lahan secara ilegal di kawasan hutan negara di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah, memaksa Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh untuk memperketat patroli pengamanan hutan. Patroli ini bertujuan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang semakin mengancam kelestarian lingkungan serta menghambat upaya konservasi.

Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kepala RPH Bidin, Ismahadi, menegaskan bahwa sejak awal tahun 2024, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait adanya indikasi oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan hutan secara tidak sah. Aktivitas ini sering kali dilakukan dengan dalih “ganti usaha,” yang seolah-olah menunjukkan bahwa lahan tersebut dialihkan untuk kepentingan usaha, padahal sebenarnya termasuk dalam kawasan hutan negara yang dilindungi.

“Kami telah meningkatkan frekuensi patroli di titik-titik rawan perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal di Kecamatan Mesidah. Ada sejumlah area yang menjadi target utama karena adanya laporan tentang praktik jual beli lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan ketidakpahaman warga,” kata Ismahadi saat ditemui di Kantor RPH Bidin.

Patroli Gabungan dan Kerja Sama dengan Aparat

Dalam upaya menjaga hutan dari perambahan dan kerusakan lebih lanjut, KPH Wilayah III Aceh tidak hanya mengandalkan personel internal, tetapi juga bekerja sama dengan instansi lain seperti pihak kepolisian, TNI, serta melibatkan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengelola Hutan (KMPH). Patroli gabungan ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku yang sering beroperasi di lokasi terpencil dan sulit dijangkau.

Ismahadi menjelaskan bahwa modus jual beli lahan ilegal sering kali melibatkan sindikat yang memiliki jaringan luas, termasuk pihak yang mengaku memiliki surat-surat tanah yang sah, meskipun sebenarnya lahan yang mereka jual berada di kawasan hutan lindung atau kawasan hutan produksi terbatas. “Kami bersama aparat terus memantau dan menindak tegas para pelaku yang berusaha mengambil keuntungan dari perambahan lahan hutan negara,” tambahnya.

Sosialisasi dan Edukasi untuk Masyarakat

Selain patroli dan penindakan, KPH Wilayah III Aceh juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai batas-batas wilayah hutan negara dan bahaya jual beli lahan ilegal. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara turun langsung ke desa-desa yang berada di sekitar kawasan hutan, khususnya di Kecamatan Mesidah, yang merupakan salah satu lokasi rawan perambahan.

“Masih banyak warga yang tidak menyadari bahwa kawasan yang mereka beli atau gunakan sebenarnya adalah kawasan hutan negara. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi bagian penting dalam upaya kami untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut,” jelas Ismahadi.

Ali Kusuma, salah satu anggota KMPH di Mesidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPH dan aparat dalam melindungi hutan dari kerusakan. “Kami sebagai masyarakat sangat mendukung patroli ini. Kami pun terus mengawasi aktivitas di sekitar desa dan melaporkan jika ada yang mencurigakan. Hutan adalah sumber kehidupan bagi kami, jadi kami tidak ingin ada yang merusaknya,” kata Ali Kusuma.

Kerugian Akibat Jual Beli Lahan Ilegal

Praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan negara membawa dampak serius bagi lingkungan. Pembukaan lahan untuk kepentingan usaha seperti perkebunan, perladangan, atau pemukiman sering kali mengakibatkan deforestasi, hilangnya habitat satwa liar, serta meningkatnya risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Menurut data KPH Wilayah III Aceh, dalam beberapa tahun terakhir, laju kerusakan hutan di wilayah Bener Meriah mengalami peningkatan akibat aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab. Jika praktik ini tidak segera dihentikan, kerusakan hutan akan semakin meluas dan merugikan ekosistem serta masyarakat setempat yang bergantung pada keberadaan hutan.

Penegakan hukum terhadap pelaku jual beli lahan ilegal juga menjadi prioritas utama. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses hukum oknum-oknum yang terlibat dalam perambahan hutan dan jual beli lahan ilegal. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera,” tegas Ismahadi.

Langkah ke Depan

Ke depan, KPH Wilayah III Aceh berencana memperluas jangkauan patroli hingga ke kawasan yang sulit dijangkau serta memperkuat pengawasan melalui penggunaan teknologi seperti pemetaan digital dan pemantauan satelit. Dengan demikian, potensi kerusakan hutan dapat dideteksi lebih dini, dan tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih cepat.

“Kami berharap, dengan intensifikasi patroli, penindakan hukum yang tegas, dan edukasi yang berkelanjutan, kegiatan jual beli lahan ilegal dapat ditekan. Hutan adalah warisan kita bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang,” tutup Ismahadi.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait