ZONAMEDIA.CO, BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk tidak merambah atau melakukan kegiatan ilegal di kawasan peternakan tradisional Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku. Kawasan ini memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan peternakan tradisional masyarakat Gayo serta merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang dilindungi.
Penetapan wilayah Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku sebagai kawasan peternakan tradisional telah diatur dalam Qanun Bener Meriah No. 5 Tahun 2011 tentang Lokasi Peternakan. Aturan ini bertujuan menjaga fungsi ekologis serta nilai sosial dan budaya yang terkait dengan kegiatan peternakan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan, Drh. Ismail Harun, menyampaikan, “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak merambah atau melakukan aktivitas yang dapat merusak kawasan ini. Perlindungan area ini bukan hanya untuk kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk keberlanjutan kehidupan dan tradisi masyarakat Gayo.”
Ketua Gapoktanhut Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku, Fakhruddin, SH, menyatakan dukungannya terhadap imbauan tersebut. “Kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kawasan ini. Perlindungan terhadap area peternakan tradisional ini penting untuk kesejahteraan masyarakat setempat dan menjaga tradisi yang diwariskan nenek moyang kami. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keberlanjutan kehidupan bersama,” ujar Fakhruddin. Ia menambahkan bahwa Gapoktanhut telah mengajukan persetujuan perhutanan sosial kepada Menteri Kehutanan agar ada akses legal dalam penggunaan kawasan hutan sebagai areal peternakan tradisional Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku.
Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kepala RPH Bidin, Ismahadi, SP., M.Ling., turut menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang merambah atau memperjualbelikan lahan di kawasan hutan negara tersebut. “Kami mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas ilegal di kawasan hutan negara, seperti perambahan dan transaksi jual beli lahan, dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan mengambil langkah tegas demi menjaga kelestarian kawasan ini dan menegakkan hukum,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari aktivis perempuan Gayo, Sri Wahyuni, dari Advokat Aceh Pembela Lingkungan. “Kami mengapresiasi langkah pemerintah dan Gapoktanhut dalam melindungi kawasan ini. Keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas, karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama perempuan yang berperan besar dalam kehidupan ekonomi dan sosial komunitas. Kami berharap semua pihak berkomitmen menjaga hutan kita demi kesejahteraan bersama,” ujar Sri Wahyuni.
Reje Kampung Simpur, Masrura, juga menyatakan dukungannya. “Kami sebagai pemimpin kampung mendukung penuh langkah pemerintah dalam melindungi Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku. Kawasan ini penting bagi masyarakat kami, baik sebagai areal peternakan maupun sebagai warisan budaya. Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan kawasan ini tetap terjaga,” kata Masrura.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen memantau aktivitas di kawasan tersebut dan bekerja sama dengan pihak terkait guna menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam. Diharapkan, dengan adanya imbauan ini, masyarakat semakin sadar dan ikut serta menjaga kelangsungan ekosistem serta kegiatan peternakan tradisional di daerah mereka.
“Mari bersama-sama kita lestarikan kawasan ini untuk masa depan generasi mendatang dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Drh. Ismail Harun.