Lhoksukon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara berencana melelang 111 unit kendaraan dinas bekas, terdiri dari roda empat dan sepeda motor. Ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa proses lelang ini akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
“Kami akan melaksanakan pelelangan atau penjualan umum atas barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dengan objek lelang berupa kendaraan roda empat sebanyak 55 unit dan sepeda motor sebanyak 56 unit,” ujar Fauzan yang didampingi oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, S.E., M.A., pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Fauzan menjelaskan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk menelaah kondisi kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai dan mengalami kerusakan berat, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk keperluan dinas. Tim tersebut juga telah melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. Dengan pelelangan ini, diharapkan akan ada kontribusi dalam peningkatan penerimaan daerah.
Sebelum lelang dilakukan, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah akan melakukan penilaian harga jual kendaraan dengan memeriksa kondisi kendaraan tersebut.
“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar penetapan nilai limit pada saat lelang,” jelasnya.
Fauzan menambahkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan BMD, khususnya kendaraan dinas. Prosesnya mengikuti tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.06/2016 tentang tata cara pemusnahan Barang Milik Negara.
Secara rinci, kendaraan yang akan dilelang berjumlah 111 unit, terdiri dari 55 unit kendaraan roda empat dengan berbagai merk dan tipe, serta 56 unit sepeda motor. Total nilai limit untuk lelang ini mencapai Rp 445.391.000. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses aplikasi lelang melalui internet (e-auction) di domain portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Lelang dilakukan secara terbuka (Open Bidding) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.
Informasi lebih lanjut mengenai lelang ini dapat diperoleh dengan menghubungi panitia lelang Pemkab Aceh Utara melalui narahubung: Munzir, S.E. (HP. 081360013813), Fadli Ariyanto, S.E. (HP. 081370795848), atau Sulaiman, S.Sos. (HP. 081360579870).