Program Pemutihan Pajak: “Bayar PKB 2 Tahun Saja”

Lhokseumawe – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) melalui UPTD Wilayah V Kota Lhokseumawe kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung dari 2 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025. Program ini menawarkan berbagai keringanan, termasuk penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, dan bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) kedua. Kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE., MM, menyampaikan bahwa wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun hanya perlu membayar pokok pajak selama dua tahun tanpa dikenakan denda dan pajak progresif.

Pembayaran dalam program ini dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, dan Samsat Jempol yang tersedia di Kota Lhokseumawe. Untuk pembayaran tahunan, wajib pajak juga dapat menggunakan layanan PT Bank Aceh Syariah dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), kecuali melalui kanal PT Pos Indonesia. Chaidir juga menjelaskan bahwa pergantian STNK lima tahunan dalam program ini harus dilakukan di Kantor Bersama Samsat sesuai dengan domisili kendaraan bermotor.

Dalam program ini, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak meliputi dokumen identitas diri pemilik kendaraan beserta nomor telepon, TBPKP (Notice Pajak) asli atau surat keterangan hilang dari instansi terkait, serta STNK asli. Program pemutihan pajak progresif berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor di wilayah Aceh, namun tidak berlaku bagi kendaraan baru yang didaftarkan.

Selain itu, wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 hari sebelum jatuh tempo juga akan mendapatkan kemudahan tambahan. Chaidir berharap masyarakat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan dan efisien. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajaknya dapat terselesaikan dengan mudah,” tutupnya.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait