Zonamedia. Co|Lhokseumawe, 16 September 2025 – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri dan Kementerian Agama Kota Lhokseumawe menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah nazir. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H dan didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Husni, S.ST, dan perwakilan Kementerian Agama Kota Lhokseumawe serta dihadiri pejabat dari tiga instansi terkait.
Penyerahan sertipikat wakaf ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan, sehingga dapat dikelola sesuai niat pewakaf untuk kepentingan umat.
Dalam sambutannya, Husni menyampaikan, “Sertipikat Tanah Wakaf ini bukan milik kita, namun kepunyaan Allah SWT guna kemaslahatan orang banyak. Semoga menjadi amal jariyah bagi para pewakaf.”
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk memastikan proses sertifikasi berjalan transparan dan akuntabel. Sementara itu, Kementerian Agama berperan dalam memverifikasi data wakif dan nazir, sehingga proses ini berjalan sesuai aturan.
Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan kali ini mencakup beberapa aset penting, seperti Dayah Tahsinul Fata, Masjid Punteuet, serta pembangunan mushalla untuk masyarakat umum. Aset-aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk pendidikan, sosial, maupun kegiatan keagamaan di Lhokseumawe.