Sosialisasi Pemanfaatan Hutan Secara Legal di Kampung Merah Jernang: Masyarakat Didorong Mengelola Hutan untuk Kelestarian dan Kesejahteraan

ZONAMEDIA.CO, ACEH  TENGAH – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Penyuluh Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Linge Isaq KPH Wilayah III Aceh menggelar sosialisasi pentingnya pemanfaatan kawasan hutan secara legal di Kampung Merah Jernang, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (17/10/2024) ini merupakan momen penting dalam memperkenalkan konsep pengelolaan hutan berkelanjutan kepada masyarakat.

Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam kepada warga tentang tata cara pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, acara ini juga menjadi ajang pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) “Lestari Hutan Makmur”, yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengelola hutan dengan cara yang bijak dan berkelanjutan.

Yusrin, S.Hut., MP, selaku Penyuluh Kehutanan sekaligus Kepala BKPH Linge Isaq, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat bahwa hutan memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara legal tanpa merusak ekosistem. “Hutan bukan hanya ekosistem yang harus kita lestarikan, tetapi juga bisa memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat jika dikelola dengan izin yang tepat dan secara berkelanjutan. Dengan cara ini, kita tidak hanya mencegah perambahan hutan ilegal tetapi juga memastikan hutan tetap memberikan manfaat jangka panjang,” jelas Yusrin.

Lily Elvana, S.ST, Penyuluh Kehutanan lainnya, menjelaskan lebih lanjut bahwa Kelompok Tani Hutan akan menjadi wadah belajar dan kolaborasi bagi masyarakat. “Kelompok Tani Hutan ini adalah tempat belajar dan bekerja sama, di mana masyarakat bisa berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pengelolaan hutan. Selain itu, kelompok ini juga berfungsi sebagai unit produksi yang membantu warga mengelola hutan dengan baik dan mendukung perekonomian lokal,” katanya.

Selain sosialisasi tentang manfaat legalisasi pengelolaan hutan, Sukria, Pengendali Ekosistem Hutan sekaligus Kepala RPH Isaq, menyampaikan pentingnya pembentukan KTH ini sebagai strategi dalam menciptakan keteraturan pemanfaatan hutan. “Melalui kelompok tani, masyarakat bisa lebih aktif terlibat dalam program pemerintah seperti perhutanan sosial, yang memberikan hak kelola lahan hutan kepada masyarakat dengan cara yang legal dan ramah lingkungan,” ungkap Sukria.

Reje Kampung Merah Jernang turut menyambut baik inisiatif ini dan memberikan dukungannya. “Kami sangat mendukung upaya ini. Kelestarian hutan adalah bagian penting dari kehidupan kami, dan kami siap bekerja sama dalam segala program yang tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi warga. Saya berharap Kelompok Tani Hutan ini bisa menjadi percontohan untuk kampung lain,” ucapnya dalam sambutan.

Acara ini ditutup dengan pemasangan papan informasi di beberapa lokasi strategis yang berisi tata cara pemanfaatan hutan secara legal dan pentingnya menjaga ekosistem hutan. Antusiasme warga yang hadir menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang berkelanjutan semakin meningkat.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemanfaatan kawasan hutan di Kampung Merah Jernang dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum, sekaligus mendorong pelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Kegiatan ini menunjukkan langkah konkret dalam menyatukan aspek lingkungan dan kesejahteraan, di mana hutan bukan hanya dijaga, tetapi juga dimanfaatkan dengan cara yang mendukung keberlanjutan.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait