Di Balik Ketegasan Akidah: Cara Ulama Aceh Memandang Agama Lain

Penulis : Murzakiah

Mahasiswi UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

 

Aceh dikenal luas sebagai daerah yang memiliki identitas keislaman yang sangat kuat. Julukan “Serambi Mekkah” bukan sekadar simbol historis, melainkan cerminan dari hubungan panjang dan mendalam antara masyarakat Aceh dengan Islam sebagai dasar kehidupan sosial, budaya, dan politik. Sejak berabad-abad lalu, Islam telah menjadi ruh yang membentuk cara berpikir, bertindak, dan bermasyarakat di Aceh. Dalam konteks inilah, pandangan ulama Aceh memiliki posisi yang sangat penting, termasuk dalam menyikapi keberadaan agama lain di tengah realitas masyarakat yang majemuk.

Pertanyaan tentang bagaimana ulama Aceh memandang agama lain sering kali muncul, terutama ketika Aceh dipahami sebagai wilayah yang menerapkan syariat Islam secara formal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak sedikit pihak luar yang memandang sikap ulama Aceh sebagai terlalu keras atau tertutup. Namun, jika dicermati lebih dalam, pandangan tersebut sesungguhnya lahir dari kerangka pemikiran yang kompleks, yang memadukan ketegasan akidah, etika sosial, pengalaman sejarah, serta tanggung jawab menjaga harmoni masyarakat.

Pada dasarnya, ulama Aceh berpijak pada keyakinan teologis bahwa Islam adalah agama yang membawa kebenaran dan menjadi pedoman hidup bagi umat Muslim. Prinsip ini merupakan fondasi utama yang tidak dapat ditawar. Dalam persoalan akidah, ulama Aceh bersikap tegas dan konsisten. Mereka menolak segala bentuk pencampuran keyakinan, sinkretisme, maupun relativisme agama yang dapat mengaburkan batas iman. Bagi ulama, akidah adalah wilayah sakral yang harus dijaga kemurniannya, karena menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.

Namun, ketegasan dalam akidah tidak serta-merta berarti permusuhan terhadap pemeluk agama lain. Ulama Aceh secara umum membedakan dengan jelas antara wilayah keyakinan dan wilayah sosial. Dalam pandangan mereka, keyakinan tidak boleh dikompromikan, tetapi hubungan sosial harus dikelola dengan adab, keadilan, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Prinsip inilah yang sering kali luput dipahami oleh pihak-pihak yang melihat Aceh hanya dari satu sisi. Dalam banyak kesempatan, ulama Aceh menegaskan bahwa Islam mengajarkan sikap adil kepada siapa pun, termasuk kepada mereka yang berbeda agama. Ajaran Islam tentang larangan berbuat zalim, kewajiban menjaga lisan, serta perintah untuk berbuat baik kepada sesama manusia menjadi dasar etika sosial yang terus disampaikan ulama kepada masyarakat. Oleh karena itu, penghormatan terhadap pemeluk agama lain dalam kehidupan sosial bukanlah sesuatu yang asing dalam pandangan keulamaan Aceh.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang plural, ulama Aceh menyadari bahwa toleransi adalah keniscayaan. Namun, toleransi yang dimaksud bukanlah toleransi tanpa batas. Ulama Aceh menekankan bahwa toleransi berarti menghormati keberadaan agama lain, bukan membenarkan atau menyamakan semua ajaran agama. Umat Islam dilarang mengikuti ritual keagamaan agama lain atau terlibat dalam perayaan ibadah yang bertentangan dengan syariat. Batas ini ditegaskan agar toleransi tidak berubah menjadi kompromi akidah.

Di era modern, tantangan yang dihadapi ulama Aceh semakin kompleks. Arus globalisasi dan media sosial membuat isu-isu antaragama mudah dipelintir dan disebarkan tanpa konteks. Provokasi berbasis agama dapat dengan cepat menyulut emosi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, ulama Aceh berperan sebagai penyejuk. Mereka mengingatkan umat agar tidak mudah terprovokasi, tidak menyebarkan kebencian, dan tetap menjunjung tinggi akhlak Islam dalam menyikapi perbedaan.Ulama Aceh juga memahami bahwa dialog antaragama memiliki peran penting dalam menjaga kedamaian. Namun, dialog yang dimaksud adalah dialog yang saling menghormati, bukan dialog yang mengaburkan keyakinan. Banyak ulama Aceh yang terlibat dalam forum-forum dialog lintas agama dengan tujuan membangun saling pengertian dan mencegah konflik sosial. Bagi mereka, dialog bukan ancaman bagi akidah, melainkan sarana untuk menjelaskan posisi Islam secara santun dan bermartabat.

Menariknya, generasi ulama muda Aceh mulai memperkaya wacana ini dengan pendekatan yang lebih komunikatif. Dengan latar belakang pendidikan yang beragam dan pemahaman terhadap dinamika zaman, mereka aktif menyampaikan pesan-pesan moderasi melalui media digital. Meski tetap berpegang teguh pada prinsip akidah, ulama muda Aceh berusaha menampilkan wajah Islam Aceh yang ramah, cerdas, dan beradab.

Jika dilihat secara keseluruhan, pandangan ulama Aceh terhadap agama lain tidak dapat disederhanakan sebagai sikap keras atau tertutup. Pandangan tersebut lahir dari perpaduan antara keteguhan iman, tanggung jawab moral, pengalaman sejarah, dan kepedulian terhadap stabilitas sosial. Ulama Aceh berusaha menjaga keseimbangan: teguh dalam keyakinan, tetapi santun dalam pergaulan; konsisten dalam prinsip, tetapi terbuka dalam dialog sosial.
Pada akhirnya, cara ulama Aceh memandang agama lain mencerminkan sebuah kearifan lokal yang berakar pada Islam. Mereka menunjukkan bahwa ketegasan akidah tidak harus berujung pada permusuhan, dan perbedaan keyakinan tidak harus melahirkan konflik. Selama setiap pihak saling menghormati dan memahami batasnya, kehidupan bersama dapat berjalan secara damai dan bermartabat.

Dalam konteks Indonesia yang plural, pandangan ulama Aceh ini sesungguhnya memberikan pelajaran penting: bahwa menjaga identitas keagamaan yang kuat dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keberagaman.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait