Banda Aceh — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menerima kunjungan Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara dalam rangka memperdalam pembahasan dan penyempurnaan substansi Rancangan Qanun Pengelolaan Dana Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah.
Rancangan Qanun tersebut merupakan bagian dari Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2026. Penyusunannya bertujuan untuk membentuk mekanisme pengelolaan dana PI yang jelas, transparan, dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, beserta jajaran, antara lain Deputi Dukungan Bisnis Edy Kurniawan, Deputi Operasi M. Mulyawan, serta Kepala Divisi Hukum, Program dan Pelaporan. Dari DPRK Aceh Utara turut hadir Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR., Ketua Banleg Mawardi M., S.E. (Tgk. Adek), Para anggota Banleg DPRK Aceh Utara, Asisten II Setdakab Aceh Utara M. Nasir.,S.Sos., Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.A.P., M.Si., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., serta stakeholder terkait lainnya.
Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas inisiatif DPRK Aceh Utara dalam menyusun Raqan Pengelolaan Dana Participating Interest. Ia menegaskan pentingnya pengelolaan dana PI yang transparan dan akuntabel agar manfaat sektor migas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat daerah. BPMA juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pembagian persentase Participating Interest dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kepentingan daerah.
Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi M., S.E.,(Tgk. Adek), menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini dilakukan untuk memperoleh masukan substantif dari BPMA, khususnya terkait mekanisme agar perusahaan daerah dapat memperoleh alokasi Participating Interest. Hal tersebut dinilai penting guna memastikan Raqan yang disusun selaras dengan kerangka regulasi dan proses bisnis sektor migas yang berlaku.
Dalam forum diskusi, Banleg DPRK Aceh Utara juga mengkaji peluang alokasi Participating Interest dari KKKS, seperti Mubadala Energy dan Harbour Energy, yang beroperasi di wilayah perairan lebih dari 12 mil laut. Banleg berharap BPMA dapat memberikan dukungan terhadap upaya pengajuan alokasi Participating Interest tersebut.
Kunjungan kerja ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara legislatif daerah dan otoritas pengelola migas. BPMA menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Aceh dalam proses pengajuan serta pengalokasian Participating Interest bagi daerah. (Adv)





