ZONAMEDIA. CO|ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, pada Jumat, 18 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, dan para Wakil Ketua dan Anggota DPRK Aceh Utara, Sekretaris Daerah, unsur SKPK, serta sejumlah undangan lainnya.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026, sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara.
Dalam rapat tersebut, Anggota Banggar DPRK Aceh Utara, Amiruddin, dalam laporannya mengatakan, bahwasanya terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang menjadi perhatian dalam penyempurnaan rancangan tersebut.
“Beberapa rekomendasi antara lain terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, serta percepatan pembangunan infrastruktur di Aceh Utara,” katanya
Lanjut Amiruddin, pada sektor infrastruktur, Banggar mendorong peningkatan dan pengaspalan sejumlah ruas jalan yang tersebar di berbagai kecamatan. Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap pembangunan dan perbaikan jembatan, termasuk penanganan akses jalan yang mengalami kerusakan.
Kemudian, lanjutnya, Banggar juga menyoroti pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Lapang serta mendorong percepatan pemulihan lahan persawahan masyarakat yang terdampak banjir.
Selain itu, Banggar menekankan agar berbagai usulan pembangunan yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dapat diakomodasi secara maksimal dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Itu dinilai penting agar pelaksanaan pembangunan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” sebut Amiruddin.
Selanjutnya, seluruh catatan dan rekomendasi Banggar tersebut telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara dan selanjutnya menjadi bagian dari penyempurnaan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Setelah penyampaian laporan Banggar, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Wakil Bupati Aceh Utara dan Pimpinan DPRK Aceh Utara mengenai Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Pimpinan DPRK Aceh Utara berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyusunan RKA-SKPK serta Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Selain itu, kesepakatan tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan di Aceh Utara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Adv)





