DPRK Aceh Utara Terima Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

ZONAMEDIA. CO|ACEH UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melaksanakan Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III terkait dengan penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, Senin, 21 September 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, yang turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara.

Selain itu turut juga hadir unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala SKPK, Kepala Bagian, Camat, BUMD, serta beberapa undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Utara untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

Rancangan Qanun tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Utara. Setelah penyampaian, dilakukan penyerahan secara resmi dokumen Rancangan Qanun kepada Pimpinan DPRK Aceh Utara.

Sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara, pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan mulai 22 hingga 27 September 2026.

Dalam prosesnya, pembahasan akan melibatkan Badan Anggaran DPRK serta Gabungan Komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK). Sejumlah SKPK terkait juga akan dilibatkan untuk mengkaji lebih mendalam materi Rancangan Qanun sekaligus membahas dan menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pembahasan tersebut.

Setelah seluruh rangkaian agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 selesai dilaksanakan, rapat paripurna kemudian ditutup.(Adv)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait