Perambahan Hutan Lindung di Bener Meriah: Ancaman Serius bagi Masyarakat

Bener Meriah – Perambahan hutan lindung di Kampung Kepies, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, kembali terjadi, menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Aktivitas ilegal ini diprediksi dapat menyebabkan berbagai bencana alam seperti longsor, banjir, dan kekeringan dalam kurun waktu 3 hingga 10 tahun ke depan, yang tentunya akan merusak kehidupan warga Buntul Kemumu dan sekitarnya.

Menanggapi laporan masyarakat terkait perambahan hutan ini, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh telah mengerahkan tim patroli dari Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Bidin pada Selasa, 22 Oktober 2024, untuk meneliti lokasi yang dilaporkan. Meskipun tidak ditemukan pelaku perambahan saat patroli, Kepala RPH Bidin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Usman, Reje Kampung Kepies, mengonfirmasi bahwa perambahan hutan terjadi di lahan seluas kurang lebih 10 hektar, yang dilakukan oleh oknum dari luar kampung.

Ismahadi, SP., M.Ling, penyuluh kehutanan dari KPH Wilayah III Aceh, menyoroti efek jangka panjang dari perambahan ini.

“Kegiatan ilegal ini melanggar hukum dan memperburuk kondisi ekosistem. Jika tidak dihentikan, kita akan mengalami masalah serius seperti kekurangan air dan meningkatnya risiko bencana alam yang tidak hanya berdampak lokal, tetapi lebih luas,” ungkapnya.

Aktivis perempuan, Sri Wahyuni, dari Advokat Aceh Pembela Lingkungan, menambahkan bahwa perusakan hutan mengakibatkan pelanggaran hak-hak masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang paling rentan terhadap bencana alam. Ia menyerukan perlunya pelibatan lebih banyak perempuan dalam pelestarian lingkungan dan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku perusakan.

Kepala RPH Bidin menegaskan bahwa hasil laporan patroli akan segera diteruskan kepada pimpinan KPH Wilayah III Aceh dan pihak berwenang, termasuk Satuan Reskrim Polres Bener Meriah.

“Kami berkomitmen untuk menangani situasi ini secara hukum,” tegasnya.

Ahli lingkungan memperingatkan bahwa jika perambahan ini berlanjut, dampaknya akan sangat merugikan.

“Dalam 3 hingga 10 tahun ke depan, kerusakan ekosistem bisa memicu banjir, kekeringan, dan longsor, yang mengancam masyarakat yang bergantung pada hutan,” jelas seorang pakar konservasi.

KPH Wilayah III Aceh menegaskan akan mengambil langkah tegas untuk mengatasi perambahan hutan dan berkomitmen untuk melaksanakan patroli serta penegakan hukum terhadap pelanggar.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang merusak hutan lindung ini,” ujar Kepala KPH Wilayah III Aceh melalui Kepala BKPH Linge, Isaq.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait