LHOKSUKON – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Utara mengapresiasi Bupati Aceh Utara atas terbitnya Peraturan Bupati yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran publikasi desa sebagai upaya mendorong transparansi.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua APDESI Aceh Utara, Al Halim Ali, dalam pertemuan bersama Koordinator Daerah (Korda) Wartawan Aceh Utara, Marzuki, serta para ketua wartawan koordinator kecamatan se-Aceh Utara di Gerudong Kupi, Minggu, 26 April 2026.
Menurut Al Halim, publikasi desa menjadi sarana penting untuk menyampaikan program dan capaian pembangunan kepada masyarakat sehingga keterbukaan informasi dapat terwujud.
“Melalui publikasi, masyarakat dapat mengetahui kegiatan dan perkembangan pembangunan di gampong sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa,” kata Al Halim.
Ia menegaskan, pengalokasian anggaran publikasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2026 perlu dipahami sebagai kerja sama jasa profesional yang dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Anggaran publikasi bukan sekadar pemberian, tetapi bentuk kerja sama profesional agar informasi pembangunan dapat tersampaikan secara luas dan akurat,” ujarnya.
APDESI juga mendorong seluruh pemerintah gampong di Aceh Utara untuk mengalokasikan anggaran publikasi dalam perencanaan APBG tahun depan.
Koordinator Daerah Wartawan Aceh Utara, Marzuki, menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung publikasi kegiatan desa secara profesional.
“Kami siap memastikan setiap kegiatan desa terdokumentasi dan tersampaikan kepada masyarakat secara akurat,” katanya.
Al Halim menambahkan, kebijakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBG menjadi dasar teknis dalam penganggaran publikasi desa.
APDESI berharap sinergi antara pemerintah desa dan insan pers dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak pemerintah daerah terkait implementasi teknis dan mekanisme pengawasan anggaran publikasi desa tersebut.






