BIREUEN – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi, memastikan Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang digulirkan Kementerian Pertanian pada 2026 tidak dibangun di atas lahan sawah yang sudah ada. Menurut dia, seluruh lokasi program telah melalui kajian lingkungan dan wajib berada di luar Lahan Baku Sawah (LBS), sehingga tudingan bahwa pemerintah mencetak sawah di atas sawah lama tidak berdasar.
Pada tahun ini, Kementerian Pertanian merealisasikan pembangunan Cetak Sawah Rakyat seluas 140 hektare yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Bireuen. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas lahan pertanian produktif untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Lima kecamatan yang menjadi lokasi program itu meliputi Kecamatan Simpang Mamplam seluas 43,77 hektare, Kecamatan Pandrah 46,89 hektare, Kecamatan Juli 5,74 hektare, Kecamatan Peusangan 9,5 hektare, dan Kecamatan Makmur 34,1 hektare.
“Sawah yang dicetak pemerintah harus berada di luar Lahan Baku Sawah. Jika tidak, lahan tersebut tidak akan diakui sebagai sawah. Karena itu, tidak ada cerita pemerintah mencetak sawah di atas sawah yang sudah ada,” kata Mulyadi di ruang kerjanya, Senin, 27 Juli 2026.
Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen mengusulkan pembangunan lebih dari 1.000 hektare sawah rakyat kepada pemerintah pusat. Namun, setelah melalui kajian teknis, sebagian besar usulan belum dapat direalisasikan karena tidak memiliki sumber air yang memadai sebagai penunjang kegiatan pertanian.
Mulyadi mengatakan proses penentuan lokasi kini dilakukan menggunakan teknologi pemetaan digital dan citra satelit. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memverifikasi setiap usulan lahan secara lebih akurat dibandingkan metode manual yang digunakan pada masa lalu.
Menurut dia, penggunaan teknologi digital membuat potensi kesalahan dalam penentuan lokasi semakin kecil. Jika ditemukan usulan yang berada di atas lahan sawah eksisting, pemerintah pusat akan langsung membatalkan program karena tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Ia juga menepis tudingan yang selama ini diarahkan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut Mulyadi, pekerjaan Cetak Sawah Rakyat dilaksanakan melalui mekanisme tender oleh Balai LPI Sumatera Utara. Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen hanya bertindak sebagai tenaga teknis dalam pelaksanaan di lapangan.
“Karena itu, tidak mungkin terjadi korupsi dalam pelaksanaannya seperti yang selama ini ditudingkan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen,” ujarnya.
Saat ini pekerjaan fisik baru dimulai dan ditargetkan selesai pada September 2026. Mulyadi berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan program tersebut dan tidak membangun opini yang dapat menghambat proses di lapangan.
Ia menilai Program Cetak Sawah Rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi sektor pertanian. Penambahan luas lahan, kata dia, akan meningkatkan produksi pangan, mendorong kesejahteraan petani, serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Program Cetak Sawah Rakyat merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan pertanian. Ketika lahan bertambah, produksi pangan meningkat; ketika produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut tumbuh; dan ketika petani sejahtera, daerah menjadi lebih kuat dalam menjaga ketahanan pangan,” kata Mulyadi.
Ia menambahkan keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
“Sawah bukan sekadar hamparan tanah, melainkan sumber kehidupan. Setiap jengkal lahan yang dibuka untuk pertanian adalah ikhtiar menanam harapan, menjaga ketahanan pangan, dan mewariskan kesejahteraan bagi generasi mendatang,” ujarnya.





