ZONAMEDIA.CO | Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan Andi Maulana Hidayat terhadap Laila Qadri dan Ismainur dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Bna. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 24 Desember 2025, majelis hakim menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dan kepemilikan usaha CV Vapor Aceh Distribution dan Bengkel Las V.A. Steel.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan CV Vapor Aceh Distribution dan Bengkel Las V.A. Steel beserta seluruh kekayaannya merupakan milik bersama Penggugat dan Tergugat I, dengan porsi kepemilikan masing-masing 50 persen. Eksepsi yang diajukan para tergugat dinyatakan tidak dapat diterima, sementara gugatan provisi penggugat ditolak seluruhnya.
Majelis hakim menilai pengelolaan usaha bersama selama ini dijalankan tanpa transparansi dan sarat penyimpangan. Para tergugat terbukti secara sadar dan sistematis menguasai aset usaha secara sepihak, menutup akses laporan keuangan, serta menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut dinyatakan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan penggugat.
Majelis hakim juga merinci total nilai kekayaan perusahaan per April 2025 yang mencapai Rp29,35 miliar. Nilai tersebut berasal dari berbagai aset, antara lain properti senilai Rp6,72 miliar, kendaraan Rp560 juta, inventaris kantor Rp184 juta, aset barang dagangan Rp2,14 miliar, serta sisa nilai sewa berjalan sebesar Rp262,5 juta.
Selain itu, pengadilan mencatat aset lain berupa bengkel las senilai Rp150 juta, emas seberat 400 gram senilai Rp820 juta, simpanan uang dan deposito di sejumlah bank sebesar Rp1,78 miliar, serta penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi para tergugat yang diperhitungkan mencapai Rp5,07 miliar.
Tak hanya aset berwujud, majelis hakim turut memasukkan valuasi merek dan nilai bisnis perusahaan. Merek perusahaan CV Vapor Aceh Distribution dinilai sebesar Rp10 miliar, merek dagang “Vapor Aceh” Rp1,5 miliar, serta merek usaha Bengkel Las V.A. Steel senilai Rp100 juta.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar 50 persen dari total kekayaan perusahaan atau senilai Rp14,67 miliar. Para tergugat juga diwajibkan menyerahkan setengah dari seluruh aset perusahaan kepada penggugat, baik dalam bentuk barang, uang, maupun hak kekayaan intelektual.
Majelis hakim turut menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, para tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp5,31 juta, sementara gugatan rekonvensi para tergugat ditolak seluruhnya .
Menanggapi putusan tersebut, Andi Maulana Hidayat menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan upaya terakhir setelah berbagai jalan damai tidak membuahkan hasil. Ia menyebut telah berulang kali memilih penyelesaian secara kekeluargaan karena para tergugat merupakan saudara kandungnya sendiri.
“Sejak awal saya konsisten memilih jalan damai dan kekeluargaan karena para pihak adalah saudara kandung saya sendiri. Namun seluruh upaya perdamaian itu tidak mendapatkan respons yang baik, termasuk yang disampaikan oleh ibu saya, saudara-saudara kandung, bahkan Majelis Hakim di persidangan juga telah berupaya mendorong perdamaian,” ujar Andi. Sabtu (17/01/26)
Ia juga mengungkapkan bahwa pada bulan Ramadan tahun lalu, dirinya sempat mendatangi langsung lokasi usaha untuk menyelesaikan sengketa secara damai, namun justru menghadapi perlakuan provokatif.
“Saya datang dengan niat menyelesaikan secara bermartabat, tetapi justru dihadapkan pada tindakan provokatif, termasuk ajakan duel serta ucapan-ucapan tidak pantas yang ditujukan kepada saya dan orang tua kami. Fakta ini menunjukkan bahwa langkah hukum yang saya tempuh bukan didorong emosi, melainkan upaya terakhir untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum setelah seluruh jalan damai ditutup,” tegasnya.
Andi juga menyoroti sikap para tergugat dalam persidangan yang dinilainya tidak beritikad baik. Menurutnya, pernyataan tergugat yang menyebut dirinya hanya sebagai karyawan bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Ironisnya, dalam persidangan para tergugat bahkan mencoba mengaburkan fakta dengan menyatakan bahwa saya hanyalah seorang karyawan. Pernyataan tersebut semakin menegaskan adanya itikad tidak baik dalam mempertahankan penguasaan sepihak tersebut,” pungkas Andi.





