BIREUEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menangkap enam terduga pengedar sabu dalam serangkaian operasi yang berlangsung pada Ahad, 19 Juli 2026. Dari enam tersangka itu, polisi menyita total 378,35 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurazi mengatakan penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bireuen. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Tiga orang lebih dulu diamankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, tim melakukan pengembangan hingga menangkap dua orang lagi, kemudian satu tersangka lainnya,” kata Fakhrurazi, Rabu, 22 Juli 2026.
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap BA, 28 tahun, warga Kecamatan Syamtalira Arun, Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang. Berdasarkan keterangan BA, polisi kemudian menangkap FS, 22 tahun, dan MR, 25 tahun, warga Kecamatan Simpang Mamplam.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi menyita sabu seberat 101,07 gram, satu sepeda motor Yamaha NMAX, serta dua telepon seluler.
Sekitar satu jam kemudian, polisi kembali menangkap RF, 22 tahun, dan II, 39 tahun, di sebuah rumah di Kecamatan Simpang Mamplam. Dari keduanya disita 36,07 gram sabu, dua telepon seluler, dan satu sepeda motor Honda CRF.
Pengembangan kasus berlanjut pada pukul 19.00 WIB. Polisi menangkap Z, 43 tahun, juga di Kecamatan Simpang Mamplam. Dari tangan tersangka, penyidik menyita 241,21 gram sabu dan satu telepon seluler. Kepada penyidik, Z mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial LA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita mencapai 378,35 gram.
Fakhrurazi mengatakan keenam tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang disebut para tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bireuen,” ujarnya.
Menurut dia, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Polisi mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keenam tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.



