Haji Uma Foto: dok pribadi
LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali memfasilitasi pemulangan warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Korban bernama Muhammad Rizki, 26 tahun, warga Balang Pulo, Kota Lhokseumawe, yang terlantar di negara tersebut selama sekitar enam bulan setelah menjadi korban penipuan berkedok tawaran kerja.
Haji Uma mengatakan, Muhammad Rizki semula bekerja di Batam bersama istrinya. Setelah kontrak kerjanya berakhir, keduanya menerima tawaran bekerja sebagai admin di Malaysia. Namun, janji itu ternyata hanya modus.
“Korban dijanjikan bekerja sebagai marketing di Malaysia. Setelah tiba di sana, justru dibawa ke Vietnam dan akhirnya dikirim ke Kamboja,” kata Haji Uma kepada Zonamedia, Senin, 6 Juli 2026.
Di Kamboja, kata dia, Rizki dan istrinya tidak menerima gaji. Telepon genggam mereka disita, sementara keduanya mengalami intimidasi dan kekerasan dari pihak perusahaan.
Kasus itu diketahui setelah keluarga korban mengirimkan surat kepada Haji Uma untuk meminta bantuan. Menurut dia, praktik seperti yang dialami Muhammad Rizki merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
“Ini bukan yang pertama. Sudah berkali-kali kami menangani kasus seperti ini. Modusnya sama, menawarkan pekerjaan, tetapi ujung-ujungnya korban dieksploitasi dalam jaringan online scam,” ujarnya.
Haji Uma mengatakan proses pemulangan korban dari Kamboja tidak mudah. Selain membutuhkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), biaya pemulangan juga cukup besar.
Dalam salah satu kasus yang pernah ditanganinya, biaya pemulangan mencapai sekitar Rp15 juta yang ditanggung bersama oleh dirinya dan keluarga korban.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Duta Besar RI di Kamboja, sekitar 2.000 warga negara Indonesia saat ini masih berada di penampungan imigrasi. Sebagian besar terkendala dokumen perjalanan yang tidak lengkap atau paspor yang telah kedaluwarsa.
Haji Uma juga menyebut jumlah warga Indonesia yang berada di Kamboja diperkirakan mencapai lebih dari 48 ribu orang. Sebagian di antaranya diduga bekerja pada perusahaan yang berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scam.
Sejak 2022, Haji Uma mengaku terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di negara-negara yang rawan praktik TPPO, seperti Kamboja dan Laos.
“Banyak korban mengalami penyiksaan, disetrum, dipukul, bahkan ada yang meninggal dunia karena tidak mampu memenuhi target perusahaan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui instansi pemerintah, seperti BP3MI, BP2MI, maupun Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, pastikan melalui prosedur resmi. Jangan mudah percaya kepada agen yang menawarkan gaji besar tanpa kejelasan. Dengan jalur resmi, perlindungan bagi pekerja jauh lebih terjamin,” ujar Haji Uma.***

