Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma Foto: dok pribadi
ACEH TIMUR — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengingatkan bahwa perkara kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana umum yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, proses hukumnya tidak dapat dihentikan hanya karena pelaku dan keluarga korban telah berdamai.
Pernyataan itu disampaikan Haji Uma menanggapi dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Idi, Kabupaten Aceh Timur, yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Kekerasan terhadap anak bukan delik aduan. Penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, harus berhati-hati mengambil kebijakan, termasuk jika mempertimbangkan restorative justice sebelum ada putusan pengadilan,” kata Haji Uma, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut dia, Undang-Undang Perlindungan Anak menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Undang-undang itu juga menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Haji Uma menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan yang menimpa anak. Karena itu, perkara semacam ini tidak dapat dipersamakan dengan perkara pidana ringan yang dalam kondisi tertentu bisa diselesaikan melalui perdamaian di tingkat gampong.
“Perdamaian antara pelaku dengan orang tua korban tidak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum. Ada perkara tertentu yang bisa diselesaikan secara adat atau melalui mekanisme lain, tetapi kekerasan terhadap anak diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara kekerasan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Sejumlah lembaga, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak di lingkungan Polri, memiliki kewenangan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perlindungan anak.
Karena kasus di Aceh Timur itu telah memicu perhatian masyarakat, Haji Uma meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum yang adil bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak anak. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses penanganan perkara,” kata Haji Uma.**


