Zonamedia. Co|Aceh Utara — DPRK Aceh Utara menegaskan agar rekanan pelaksana pembangunan jalan di Kecamatan Tanah Jambo Aye bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian dampak lingkungan selama proses pekerjaan berlangsung, khususnya terkait tingginya intensitas debu di sejumlah titik proyek.Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Golkar, Zulkifli, S.E. (Toke Dun), menyikapi aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi debu tebal di kawasan Simpang 4 Lampu Merah Kota Panton Labu dan sepanjang ruas jalan yang sedang dikerjakan.
Menurut beliau, penyiraman rutin dan terjadwal merupakan kewajiban pelaksana proyek sebagai bagian dari standar pelaksanaan pekerjaan. Pengendalian debu tidak dapat dianggap sebagai hal teknis semata, melainkan bagian dari tanggung jawab terhadap keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
DPRK Aceh Utara mendukung penuh pembangunan infrastruktur sebagai upaya peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, setiap pelaksanaan proyek harus mematuhi prinsip kehati-hatian serta memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
Beliau menegaskan bahwa kondisi debu yang tidak terkendali berpotensi mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, paparan debu secara terus-menerus juga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi pekerjaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRK Aceh Utara meminta rekanan segera mengambil langkah konkret dengan menambah armada tangki air serta meningkatkan frekuensi penyiraman, khususnya pada jam-jam padat lalu lintas. DPRK juga mendorong instansi teknis terkait untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
DPRK Aceh Utara akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah, agar setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan, dan ketertiban lingkungan.(Adv)





