Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Mualem Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat seperti Biasa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang terkait kebijakan layanan kesehatan di Aceh.

Mualem menegaskan, pencabutan aturan tersebut bertujuan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan. Ia meminta seluruh warga Aceh tidak perlu khawatir dan tetap dapat berobat ke rumah sakit seperti biasa.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026).

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa langkah pencabutan Pergub dilakukan setelah Pemerintah Aceh mendengar berbagai masukan dari banyak pihak, mulai dari ulama, akademisi, hingga elemen masyarakat lainnya.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Tak hanya itu, Pemerintah Aceh juga menerima berbagai rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, termasuk aspirasi mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa maupun forum focus group discussion (FGD).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Dengan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026, Mualem memastikan sistem pelayanan kesehatan melalui JKA tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masyarakat yang membutuhkan layanan medis tetap akan mendapat jaminan pembiayaan melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem.

Pemerintah Aceh berharap keputusan tersebut dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. “Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem. (kuya)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait