BANDA ACEH – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat kemitraan dengan kalangan pers di Aceh melalui kegiatan temu media yang digelar di Banda Aceh, Sabtu, 11 Juli 2026. Selain membahas fungsi penjaminan simpanan, LPS juga memaparkan perkembangan persiapan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, terutama terkait jaminan simpanan nasabah. Menurut dia, hal itu menjadi semakin relevan karena seluruh bank yang berkantor pusat di Aceh kini beroperasi dengan sistem syariah.
“Kami berharap sinergi dengan media dapat terus terjalin sehingga masyarakat semakin memahami bahwa dana mereka tetap aman karena dijamin LPS,” kata Jimmy.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, menyampaikan tingkat cakupan penjaminan simpanan di Aceh mencapai 99,99 persen. Dari sekitar 10,28 juta rekening bank umum di provinsi itu, hampir seluruhnya masuk dalam cakupan penjaminan LPS.
Pada sektor Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), tingkat penjaminan juga mencapai 99,99 persen atau sekitar 103.905 rekening. Saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan sebelas BPRS.
Pramuji juga memaparkan penanganan terhadap empat BPRS di Aceh yang izin usahanya pernah dicabut, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda. Menurut dia, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar Rp47,07 miliar, setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan, kewajiban nasabah, serta proses penyelesaian keberatan.
Ia menambahkan, proses pembayaran klaim kini dapat dimulai paling cepat lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut.
Selain penjaminan simpanan, LPS juga mulai mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program tersebut ditujukan untuk melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
Menurut Pramuji, sepanjang 2026 LPS berfokus menyusun regulasi pelaksanaan, proses bisnis, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Tahap berikutnya mencakup validasi data kepesertaan, penguatan sumber daya manusia, serta uji coba integrasi sistem pada 2027 sebelum implementasi penuh pada 2028.
Program tersebut nantinya mencakup pengumpulan iuran, pengawasan, verifikasi, hingga perlindungan data pemegang polis.
Kantor Perwakilan LPS I yang berkedudukan di Medan mulai beroperasi sejak 3 Mei 2024 dengan wilayah kerja meliputi seluruh Pulau Sumatera. Kehadiran kantor perwakilan itu ditujukan untuk memperluas edukasi keuangan, memperkuat literasi masyarakat, serta mendukung stabilitas sektor perbankan di daerah.





