ZONAMEDIA. CO|ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, pada Jumat, 11 September 2026.
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Utara yang mewakili Bupati Aceh Utara, unsur pimpinan dan anggota DPRK Aceh Utara, Sekretaris DPRK, para Asisten, Kepala SKPK, BUMD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Aceh Utara, menyampaikan secara resmi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026. Setelah penyampaian, dokumen rancangan tersebut kemudian diserahkan kepada Pimpinan DPRK Aceh Utara untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS akan dilakukan oleh Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, proses pembahasan tersebut akan berlangsung selama 10 hari, terhitung mulai 11 hingga 21 September 2026.
Dalam pembahasan tersebut, DPRK bersama TAPK akan membahas sejumlah materi, termasuk besaran plafon anggaran sementara perubahan yang disesuaikan dengan kegiatan serta target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh rangkaian agenda penyampaian dan penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 selesai dilaksanakan, rapat paripurna kemudian ditutup.(Adv)





