45 Anggota DPRK Aceh Utara Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

ZONAMEDIA.CO | Aceh Utara – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik pada Senin, 2 September 2024, di Gedung DPRK Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon. Upacara pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Ngatemin, SH., MH., atas nama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1096 Tahun 2024. Dari 45 anggota dewan yang dilantik, sebanyak 29 di antaranya merupakan wajah baru, membawa semangat perubahan bagi dinamika politik di Aceh Utara. Rapat paripurna pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., MM.

Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, M.Si, hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., MM, menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan awal baru bagi anggota dewan untuk menjalankan amanah rakyat dengan sepenuh hati, serta meminta doa restu dari masyarakat agar mereka dapat memenuhi janji yang diikrarkan.

Read More

Arafat juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan periode sebelumnya atas dedikasi mereka selama lima tahun terakhir dan berharap agar kerja sama yang baik dapat diteruskan oleh anggota baru demi kemajuan pembangunan di Aceh Utara.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, dalam sambutannya yang mewakili pesan Menteri Dalam Negeri, menekankan pentingnya peran DPRK dalam mengawal proses Pilkada Serentak 2024. Ia berharap para anggota dewan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dalam setiap tahap penyelenggaraan Pilkada, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah prosesi pelantikan, Bukhari dari Partai Aceh ditunjuk sebagai ketua sementara DPRK Aceh Utara, sedangkan M Jirwani dari Partai Adil Sejahtera (PAS) ditunjuk sebagai wakil ketua sementara. Penunjukan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Para anggota DPRK yang baru dilantik ini berasal dari 12 partai politik berbeda, mewakili enam Daerah Pemilihan (Dapil). Partai Aceh (PA) mendominasi dengan 17 kursi, sementara Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh mendapatkan 5 kursi.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh ribuan tamu undangan yang menyaksikan prosesi di tenda besar yang didirikan di halaman kantor DPRK Aceh Utara. Tampak hadir pula Penjabat Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, bersama tokoh-tokoh masyarakat lainnya yang turut menyaksikan momen bersejarah ini. (Adv)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News