Mantan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali: Tidak Ada Penganggaran Honorarium untuk Pendeta

Aceh Utara – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, menegaskan bahwa isu mengenai penganggaran honorarium untuk pendeta yang beredar di masyarakat adalah sebuah kesalahan teknis.

Ia menyatakan bahwa anggaran yang dipermasalahkan sebenarnya dialokasikan untuk honor imum mukim (pemimpin adat dan agama di tingkat kemukiman), bukan pendeta.

Menurut Arafat, kekeliruan ini terjadi karena penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang secara nasional hanya menyediakan kategori “rohaniawan”. Hal ini menyebabkan kesalahan dalam pengunggahan data anggaran sesuai sistem yang tersedia.

“Sistem SIPD secara nasional memang hanya menyediakan menu ‘rohaniawan’. Ke depannya, kita akan lakukan koordinasi agar anggaran untuk honor imum mukim bisa terunggah dengan benar tanpa kesalahan,” ujar Arafat dalam wawancara dengan media.

Read More

Arafat juga menekankan bahwa kesalahan ini sepenuhnya bersifat teknis dan tidak ada kaitan dengan keputusan atau usulan dari pihak legislatif.

Menurutnya, semua penganggaran tetap diajukan melalui sistem yang dikelola oleh dinas terkait. Ia menambahkan, perbaikan akan segera dilakukan untuk mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa mendatang.

Arafat menambahkan bahwa kesalahan ini sepenuhnya bersifat teknis dan akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak di masa mendatang.

Untuk itu, Arafat juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani isu-isu sensitif seperti penganggaran honor untuk tokoh agama, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam.

Ia menegaskan bahwa pihak legislatif tidak pernah mengusulkan penganggaran untuk pendeta, dan kesalahan ini terjadi karena keterbatasan menu dalam aplikasi penganggaran yang digunakan.

Arafat menjelaskan bahwa langkah perbaikan telah diambil, dengan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan kesalahan serupa tidak terulang di masa depan. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki sistem aplikasi SIPD agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh.

“Kami segera lakukan perbaikan, baik dari sisi teknis maupun koordinasi, agar kesalahan seperti ini tidak terulang di masa depan,” tutupnya.

Arafat berharap masyarakat Aceh dapat memahami bahwa kesalahan ini tidak disengaja dan murni merupakan akibat dari ketidaksesuaian teknis dalam sistem penganggaran nasional. (Adv)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News