Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara Desak Pj Bupati Pidanakan Pejabat yang Hilangkan Kendaraan Dinas

ZONAMEDIA.CO | Aceh Utara – Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara, Tajuddin, mendesak Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar, untuk segera memproses hukum pejabat yang terlibat dalam hilangnya 75 unit kendaraan dinas roda dua dan empat di kabupaten tersebut. Desakan ini muncul setelah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkapkan kerugian senilai Rp 1,5 miliar akibat raibnya aset tersebut.

BPK juga menemukan 59 kendaraan dinas lainnya yang tidak memiliki dokumen resmi seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tidak terdaftar membayar pajak.

“Pj Bupati Aceh Utara harus bersikap tegas. Jika pejabat yang bertanggung jawab tidak bisa memberikan kronologis yang sah mengenai hilangnya kendaraan itu, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan proses secara pidana,” tegas Tajuddin, Kamis (1/8/2024), seperti dikutip dari Zonamedia.co.

Read More

Politisi Partai Aceh itu menekankan pentingnya langkah pidana untuk memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Ia juga menyebutkan bahwa pejabat yang terlibat seharusnya mengganti rugi atas kendaraan yang hilang jika tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini mengejutkan kita semua, begitu banyak aset yang hilang. Jangan sampai kita terus sibuk dengan pengadaan kendaraan baru sementara yang ada tidak dirawat dan dibiarkan hilang,” lanjutnya.

Tajuddin mendesak agar kasus ini segera diselesaikan dan diumumkan secara terbuka, termasuk mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.

Sementara itu, Kepala Protokol Pimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muslem Araly, yang dihubungi secara terpisah, menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK.

“Besok akan ada rapat pengelola barang milik daerah (BMD) untuk membahas tindak lanjut dari temuan ini,” ungkap Muslem. Ia juga menambahkan bahwa kendaraan yang hilang akan ditangani oleh tim penyelesaian tuntutan ganti rugi (TPTGR), dan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News