Aceh Utara – Sejumlah dosen Universitas Malikussaleh (Unimal) dari berbagai fakultas menggelar aksi di Kampus Fakultas Pertanian, Reuleut, Muara Batu, Aceh Utara untuk menuntut realisasi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) yang menjadi tanggung jawab negara. Aksi ini dikemas dalam bentuk diskusi dan doa bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap para dosen yang tengah melakukan aksi serupa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Meskipun berbagai regulasi, termasuk undang-undang dan peraturan menteri, telah diterbitkan, pembayaran tunjangan kinerja bagi dosen masih belum terealisasi. “Gerakan moral ini menuntut agar kesejahteraan dosen diperhatikan, karena dosen berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945,” tegas Saiful Adhar Alsa, Koordinator aksi damai.
Dosen di bawah naungan Kemendikbudristek belum pernah menerima tunjangan kinerja sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Dengan demikian, usia peraturan ini telah mencapai lima tahun, tetapi implementasinya belum juga dirasakan oleh para dosen,” papar Setia Budi, dosen Magister Agribisnis Fakultas Pertanian Unimal.
Menurut Nirzalin, Guru Besar Sosiologi FISIP Unimal, kebijakan ini menciptakan ketimpangan dan rasa ketidakadilan di kalangan dosen ASN Kemendikbudristek. “Dosen merupakan tulang punggung kemajuan bangsa. Tanpa kontribusi optimal dari dosen, visi Indonesia Emas 2045 mustahil tercapai. Kebijakan diskriminatif ini menimbulkan perasaan dianaktirikan, menciptakan kecemburuan, dan berdampak pada kinerja dosen,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pencairan tunjangan kinerja bagi dosen tidak bisa ditunda lagi dan merupakan kewajiban konstitusional negara.
Dosen ASN di kementerian lain telah menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2012, sementara dosen di lingkungan Kemendikbudristek masih belum mendapatkan hak yang sama. “Sudah terlalu lama kami menunggu perhatian dan realisasi tunjangan kinerja. Kami menuntut hak kami yang selama ini terabaikan,” ujar salah satu dosen yang turut dalam aksi.
Sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024, besaran tunjangan kinerja yang seharusnya diterima dosen ASN bervariasi berdasarkan pangkat fungsional. Asisten Ahli dengan kelas jabatan 9 berhak menerima tunjangan sebesar Rp 5.079.200,00, sedangkan Lektor dengan kelas jabatan 11 mendapatkan Rp 8.757.600,00. Sementara itu, Lektor Kepala yang berada pada kelas jabatan 13 memperoleh Rp 10.936.000,00, dan Guru Besar (Profesor) dengan kelas jabatan 15 menerima tunjangan tertinggi, yakni Rp 19.280.000,00.
Aksi ini diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Imanullah, S.Si., M.Si., sebagai harapan agar perjuangan para dosen dalam menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, dapat membuahkan hasil dan membawa keadilan bagi seluruh dosen ASN di lingkungan Kemendikbudristek.