KPH Wilayah III Aceh Sosialisasi Penyelesaian Konflik Peternak dan Petani di Bener Meriah

ZONAMEDIA.CO, BENER MERIAH – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh menggelar kegiatan sosialisasi, fasilitasi, dan verifikasi usulan perhutanan sosial pada hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, di Musholla Peruweren Uber-Uber, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan antara peternak dan petani perkebunan di kawasan Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku.

Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini melibatkan perselisihan mengenai pemanfaatan lahan antara kedua pihak. KPH Wilayah III Aceh menyelenggarakan sosialisasi dan verifikasi terkait program perhutanan sosial untuk membantu menemukan solusi yang tepat.

Pihak yang terlibat dalam kegiatan ini termasuk Ismahadi, SP., M.Ling., penyuluh kehutanan KPH Wilayah III Aceh, yang memimpin kegiatan. Hadir pula Fakhruddin, SH, Ketua Gapoktanhut (Gabungan Kelompok Tani Hutan) Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku; Drh. Ismail Harun, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan; Syamsuddin, S.Pd, Camat Mesidah; serta Masrura, Reje Kampung Simpur.

Kegiatan ini dilaksanakan di Musholla Peruweren Uber-Uber, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Aceh Tengah. Lokasi konflik tersebut telah diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011, yang memberikan dasar hukum penting untuk pengaturan peternakan di Peruweren Uber-Uber dan Blang Paku, Kabupaten Bener Meriah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan konflik antara peternak dan petani dapat diminimalisir, serta pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Meskipun telah ada dasar hukum, intensitas konflik selama 14 tahun terakhir masih belum menurun. Oleh karena itu, program perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi solusi dengan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan, serta memperkuat qanun sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi dan verifikasi ini, KPH Wilayah III Aceh memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang adil. Program perhutanan sosial ditawarkan sebagai jalan keluar, di mana masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan lahan yang menjadi sumber konflik.

Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah III Aceh, Ismahadi, SP., M.Ling., menyampaikan, “Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik antara peternak dan petani. Dengan adanya dialog terbuka, kami berharap setiap pihak dapat menyampaikan aspirasi dan menemukan kesepakatan bersama. Program perhutanan sosial bukan hanya memberikan legalitas, tetapi juga membuka peluang untuk mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan, sehingga kedamaian dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.”

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan, Drh. Ismail Harun, menambahkan, “Kehadiran program perhutanan sosial menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama dalam menyelesaikan perselisihan yang sudah lama berlangsung. Dengan adanya fasilitasi dari KPH dan keterlibatan masyarakat, saya optimistis bahwa penyelesaian konflik ini akan berjalan baik dan adil. Kami dari Dinas Peternakan siap mendukung penuh setiap upaya yang melibatkan solusi berbasis keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.”

Camat Mesidah, Syamsuddin, S.Pd, menyatakan, “Konflik lahan yang terjadi di wilayah ini sudah berlangsung cukup lama. Kami sangat berharap dengan adanya program perhutanan sosial ini, dapat tercipta harmoni antara masyarakat peternak dan petani. Pendekatan partisipatif seperti ini harus terus didorong, agar semua pihak merasa didengar dan mendapatkan solusi yang adil. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama KPH yang terus memfasilitasi dialog.”

Reje Kampung Simpur, Masrura, menyebutkan, “Masyarakat sangat mendukung adanya program ini. Kami berharap, dengan adanya verifikasi dan sosialisasi perhutanan sosial, persoalan ini bisa segera terselesaikan. Konflik yang terjadi selama ini telah mengganggu kehidupan banyak keluarga, dan kami berharap ini adalah langkah awal menuju keadilan. Saya juga berharap masyarakat dapat lebih aktif terlibat, dan pemerintah terus mendampingi sampai solusi yang diharapkan benar-benar terwujud.”

Kegiatan sosialisasi, fasilitasi, dan verifikasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait