ACEH UTARA | Zonamedia.co- Penjabat Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, menyerahkan Rancangan Perubahan KUA-Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE.,MM di ruang rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam rapat paripurna ke-6 DPRK Aceh Utara Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dalam rangka penyampaian Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dayan Albar, menyampaikan harapan kepada semua pihak terkait, yang berhadir dalam sidang paripurna tersebut, agar penetapan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 dapat dilakukan tepat waktu.
“Untuk itu kita berupaya menyepakati Rancangan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 paling lambat sebelum batas akhir yaitu tanggal 30 September 2024. Oleh karenanya, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS segera dibahas dan disepakati dengan mengacu pada kemampuan anggaran,”kata Dayan Albar.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Dayan Albar menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBK dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, untukdi bahas bersama-sama antara Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Kata Dayan, hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK akan menjadi pedoman Penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
“Penyusunan Perubahan KUA – Perubahan PPAS Tahun 2024 berpedoman pada Perubahan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 sebagai Rencana Pembangunan Tahunan,” sebut Dayan Albar.
Lanjut Dayan, penyusunan dan penetapan Perubahan KUA – PPAS merupakan upaya dalam melakukan penyesuaian capaian target kinerja atau Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Utara.
Perubahan KUA-PPAS sebut Dayan, memberikan penjelasan tentang pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar untuk melakukan perubahan, antara lain adanya SILPA Tahun Anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan. Dan, Adanya Perubahan Asumsi Pendapatan Daerah.
Masih menurut Dayan Albar, target pendapatan daerah sebelum perubahan direncanakan sebesar Rp2.528.015.524. Setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.576.118.086.422. Atau bertambah sebesar Rp48.102.589.898, atau 1,90 persen.
Kemudian pada kesempatan itu, Dayan Albar juga memaparkan, total belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.568.367.632.187, dan setelah perubahan menjadi Rp2.683.722.131.137, atau bertambah sebesar Rp115.354.498.950, atau 4,49 persen.
“Kondisi Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun ini mengalami peningkatan pada pendapatan BLUD dan pendapatan transfer antar daerah yang merupakan bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan dari provinsi,” terang Dayan Albar.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE usai kegiatan sidang paripurna saat mengatakan, pihaknya telah menerima Buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya dewan akan melakukan penelitian dan pembahasan kembali oleh Panitia Anggaran Dewan bersama dengan TAPK Aceh Utara, dengan harapan hasil pembahasannya dapat dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia musyawarah.
“Dalam rangka mempercepat pembahasan, panitia musyawarah telah memberikan waktu pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 selama tiga hari dimulai pada tanggal 13 hingga tanggal 15 Agustus 2024,” kata Arafat Ali.
Selanjutnya, kata Arafat, panitia anggaran dewan akan melakukan perubahan tentang Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 bersama TAPK yaitu yang berkenaan dengan besarnya plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024 menurut kegiatan dan Target Pendapatan Asli Daerah. [Adv]