Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah III Aceh Dampingi Tim Verifikasi Usulan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Gayo Lues

ZONAMEDIA.CO, GAYO LUES – Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gayo Lues, Aceh, bersinergi dalam upaya pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Penyuluh Kehutanan dari KPH Wilayah III Aceh, Ismahadi, bersama tim verifikasi, mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) Ise-Ise dalam proses pengajuan izin pengelolaan hutan di Kampung Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca.

Apa itu Perhutanan Sosial?
Perhutanan sosial adalah program pemerintah yang memberikan hak kepada masyarakat setempat untuk mengelola kawasan hutan dengan syarat-syarat tertentu. Program ini bertujuan membantu masyarakat di sekitar hutan untuk memanfaatkan hutan secara legal dan berkelanjutan, sambil menjaga kelestarian. Dengan program ini, masyarakat yang sebelumnya dianggap “ilegal” dapat memanfaatkan hutan dengan izin resmi dari pemerintah.

Siapa yang Terlibat?
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi penting, antara lain Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Banda Aceh, BKSDA Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, serta KPH Wilayah III Aceh. Semua instansi bekerja sama untuk memastikan pengelolaan hutan yang adil dan ramah lingkungan, dengan dukungan dari berbagai pihak.

Manfaat untuk Masyarakat
Program ini memberi masyarakat sekitar hutan kesempatan untuk mengelola lahan untuk pertanian, perkebunan, atau usaha lainnya, namun tetap menjaga kelestarian hutan. Artinya, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan sembari menjaga kelangsungan ekosistem hutan.

Zulhamuddin Arbi, Kepala BKPH Uning, menekankan bahwa kerja sama antar-lembaga adalah kunci keberhasilan program ini. “Kerja sama yang solid sangat penting. Kami berharap KTH Ise-Ise bisa menjadi contoh sukses pengelolaan hutan berbasis masyarakat di daerah ini,” ujarnya.

Penjelasan dari Ismahadi, Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah III Aceh
Ismahadi, salah satu penyuluh kehutanan yang terlibat dalam kegiatan ini, menambahkan pentingnya sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat agar mereka memahami manfaat jangka panjang dari perhutanan sosial. “Program ini tidak hanya memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan hutan dengan cara yang sah, tapi juga membantu mereka menjaga keseimbangan ekosistem. Jika hutan dikelola dengan baik, masyarakat akan merasakan manfaat ekonominya dalam jangka panjang,” ujar Ismahadi.

Ismahadi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan yang mereka kelola. “Masyarakat adalah garda terdepan dalam pelestarian hutan. Jika mereka diberdayakan dan diberi kepercayaan, hutan tidak akan rusak, bahkan bisa lebih terjaga. Inilah yang kami coba dorong melalui program ini,” tambahnya.

Program Ini Juga Mengurangi Konflik Hukum
Yusrin, Penyuluh Kehutanan KPH Wilayah III Aceh lainnya, menjelaskan bahwa program perhutanan sosial juga bertujuan menghindari konflik hukum. Masyarakat yang dulunya dianggap melanggar hukum karena memanfaatkan lahan hutan kini memiliki kesempatan untuk melakukannya secara legal. Seperti dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Tidak boleh lagi ada masyarakat yang masuk penjara gara-gara berusaha dalam kawasan hutan untuk kebutuhan hidup.”

Langkah Menuju Izin Resmi
Proses verifikasi ini adalah langkah penting sebelum KTH Ise-Ise mendapatkan izin resmi untuk mengelola hutan. Setelah izin diperoleh, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Program ini juga diharapkan membuka lapangan kerja baru dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Program ini tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan tetapi juga bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. Kabupaten Gayo Lues diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat, serta contoh keberhasilan perhutanan sosial tingkat nasional.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Related posts