Verifikasi Perhutanan Sosial di Kampung Pining, Gayo Lues: Langkah Revolusioner Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat

ZONAMEDIA.CO, GAYO LUES – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menurunkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap usulan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari Lembaga Pengelola Hutan Kampung (LPHK) Pining di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Verifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian program Perhutanan Sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.

Program ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada hasil hutan kayu, yang selama ini menjadi tantangan besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini dianggap sebagai revolusi dalam pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat lokal.

Kepala KPH Wilayah III Aceh, melalui Kepala BKPH Uning, Zulhamuddin Arbi, menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah bagian penting dari program ini.

“Melalui perhutanan sosial, kami memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk menjaga ekosistem. Harapannya, program ini bisa membawa dampak positif bagi daerah seperti Gayo Lues,” jelas Zulhamuddin kepada ZONAMEDIA.CO Minggu (20/10/2024).

Manfaat Bagi Masyarakat Lokal

Sebagai bagian dari verifikasi ini, masyarakat di Kecamatan Pining, Gayo Lues, akan diberikan pelatihan dan pendampingan mengenai pengelolaan hutan berkelanjutan. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti rotan, madu, dan buah-buahan hutan sebagai sumber penghasilan baru. Sosialisasi dan verifikasi teknis yang dilakukan oleh tim BPSKL Sumatera memastikan bahwa pengelolaan dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip keberlanjutan.

Adi Alga Agara, Ketua LPHK Pining, menyampaikan bahwa masyarakat sangat menantikan persetujuan ini. “Kami sangat berterima kasih atas verifikasi yang dilakukan. Ini adalah langkah penting bagi kami untuk mulai memanfaatkan hutan secara bijak dan berkelanjutan tanpa merusak alam. Kami yakin, dengan dukungan teknis dari tim, masyarakat Pining dapat menjalankan pengelolaan hutan dengan baik,” ujarnya.

Wahyu Wibowo Parulian, Ketua Tim Verifikasi Teknis (Vertek) dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis masyarakat.

“Dalam proses verifikasi teknis di Pining, kami memastikan bahwa masyarakat siap mengelola hutan dengan bijaksana. Ini adalah peluang besar bagi mereka untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil hutan non-kayu tanpa merusak ekosistem. Kami percaya, dengan pendampingan dan pelatihan, mereka mampu menjalankan tugas ini dengan baik,” kata Wahyu.

Perlindungan Satwa dan Pengurangan Konflik

Zulkarnain, Anggota Tim Verifikasi Teknis (Vertek) dari perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menyoroti pentingnya perlindungan satwa liar dalam program perhutanan sosial ini. Menurutnya, pengelolaan hutan oleh masyarakat berperan penting dalam melindungi habitat satwa liar dan meminimalisir konflik antara manusia dan satwa.

“Dengan pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat, mereka tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga secara tidak langsung melindungi satwa liar di kawasan tersebut. Pengelolaan hutan yang baik akan membantu menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga satwa liar seperti gajah, harimau, dan orangutan tetap memiliki habitat yang aman. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik antara manusia dan satwa yang kerap terjadi akibat degradasi habitat,” jelas Zulkarnain.

Kepastian Hukum untuk Masyarakat Adat

Chairiadi, Anggota Tim Verifikasi Teknis (Vertek) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan yang telah dilakukan secara turun-temurun. Menurutnya, program perhutanan sosial ini memberikan legitimasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah lama bergantung pada sumber daya hutan untuk kehidupan mereka.

“Kepastian hukum dalam pengelolaan hutan ini sangat penting, terutama bagi masyarakat adat yang selama ini telah hidup harmonis dengan alam dan menjaga kelestarian hutan secara turun-temurun. Melalui program ini, masyarakat Pining tidak hanya mendapat hak untuk mengelola hutan, tetapi juga pengakuan resmi atas praktik-praktik pengelolaan yang sudah mereka lakukan sejak lama. Ini memberikan perlindungan hukum bagi mereka dan membantu menjaga hak mereka atas lahan yang mereka kelola,” kata Chairiadi.

Verifikasi Batas Lahan untuk Menghindari Konflik

Gani Ahmad Pratama, perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Aceh, menambahkan bahwa verifikasi yang dilakukan dalam program ini penting untuk memastikan batas-batas lahan yang dikelola oleh masyarakat adat. Program ini merupakan langkah penting dalam memperjelas status lahan dalam kawasan hutan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan dan konflik dengan pihak lain.

“Verifikasi yang kami lakukan memastikan bahwa lahan yang dikelola oleh masyarakat adat Pining sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga mereka memiliki kepastian hukum dalam konflik agraria ataupun sengketa dengan pihak-pihak lain. Selain itu, hal ini juga mempertegas peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan dengan prinsip keberlanjutan,” ungkap Gani.

Potensi Pengembangan Hutan Non-Kayu

Ismahadi, Penyuluh Kehutanan dari KPH Wilayah III Aceh, yang turut serta dalam kegiatan vertek, menyatakan bahwa masyarakat Pining memiliki potensi besar dalam menjaga hutan mereka. “Dengan izin pengelolaan hutan ini, masyarakat di Pining mendapatkan kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kami di KPH terus memberikan pelatihan terkait pemanfaatan hasil hutan non-kayu, seperti kopi hutan, madu, dan rotan, yang bisa menjadi sumber penghasilan tanpa merusak hutan. Kami yakin bahwa dengan dukungan ini, mereka akan berhasil,” ujar Ismahadi.

Tantangan yang Dihadapi

Meski kebijakan ini disambut positif, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan untuk memastikan bahwa masyarakat menjalankan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Evaluasi berkala dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pemerintah, melalui Dirjen PSKL KLHK, berkomitmen untuk terus memantau perkembangan program ini di lapangan. “Kami akan memantau dengan cermat, dan jika terjadi pelanggaran, tindakan tegas akan diambil, termasuk pencabutan izin,” tegas Ardhito Nendrawan, anggota tim vertek perwakilan dari Dirjen PSKL.

Verifikasi yang dilakukan oleh KLHK terhadap usulan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial di Gayo Lues diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Dengan adanya kepastian hukum bagi masyarakat adat yang telah mengelola hutan secara turun-temurun, program ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya hutan, perlindungan satwa, dan kelestarian lingkungan.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Related posts