BIREUEN — Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan Daud, mendesak aparat penegak hukum di Sumatera Utara mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga Aceh Singkil di Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Permintaan itu disampaikan Ruslan setelah menerima laporan tokoh masyarakat Aceh Singkil. Ia menilai kematian korban, Munawir Tumangger, bukan peristiwa biasa, melainkan dugaan pembunuhan berencana yang harus ditangani secara serius.
“Ini persoalan kemanusiaan dan tindak pidana serius,” kata Ruslan, Senin, 20 April 2026.
Ia meminta proses hukum berjalan terbuka, tanpa ada yang ditutup-tutupi atau perlakuan tebang pilih. Menurut dia, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, terutama di Aceh dan Sumatera Utara.
Ruslan juga menyatakan akan membawa kasus ini ke pimpinan Komisi III DPR RI agar mendapat pengawasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi korban, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan, termasuk pengungkapan motif di balik peristiwa itu.
Ia mengingatkan agar penanganan kasus tidak memicu isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain itu, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban.
“Negara ini negara hukum. Pengeroyokan yang merenggut nyawa harus diusut sampai ke akar,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2025 di Manduamas, Tapanuli Tengah. Empat warga Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi korban penganiayaan.
Munawir Tumangger (56) meninggal dunia pada 24 Februari 2026 akibat luka berat di kepala. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Tapanuli Tengah.
Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, tiga orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.





