PWI Aceh Desak Polres Bireuen Tuntaskan Kasus Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan

BIREUEN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, meminta Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan M. Ilham. Perkara yang dilaporkan sejak 22 April 2026 itu hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Nasir menilai penanganan perkara yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan seharusnya sudah menunjukkan perkembangan yang jelas. Menurut dia, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut wartawan yang sedang menjalankan profesinya.

“Lebih dari tiga bulan perkara ini berjalan, tetapi belum ada kepastian hukum. Kami berharap Kapolres Bireuen memberi atensi agar penanganannya tidak terus berlarut. Kepastian hukum penting, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Nasir, Jumat, 31 Juli 2026.

Ia mengingatkan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 menyebutkan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Nasir juga meminta setiap laporan diproses secara profesional tanpa membedakan siapa pelapornya. “Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara yang menyangkut wartawan berjalan di tempat. Kami hanya meminta proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, profesional, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.

Kasus itu berawal dari pemberitaan yang ditulis M. Ilham mengenai aksi demonstrasi jilid III di Kabupaten Bireuen. Setelah berita dipublikasikan, akun Facebook bernama Anderson yang diduga digunakan Darkasyi alias Anderson diduga mengunggah komentar bernada penghinaan serta mengirim pesan melalui WhatsApp yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban beserta keluarganya.

Atas peristiwa tersebut, Ilham melapor ke Polres Bireuen pada 22 April 2026. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hingga Jumat, 31 Juli 2026, penyidik belum menetapkan tersangka. Padahal, menurut pelapor, sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa dan alat bukti telah diserahkan kepada penyidik.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait