ZONAMEDIA.CO | Aceh Utara – Dr. Mahyuzar, M.Si., kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penunjukan ini diumumkan melalui surat dari Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, tertanggal 12 Juli 2024. Mahyuzar diundang menghadiri acara penyerahan keputusan perpanjangan masa jabatannya pada Minggu, 14 Juli 2024, di Anjong Mon Mata, pukul 11.00 WIB.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor: 000.1.5/8110 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Dr. Iskandar, Asisten III Sekda Aceh, atas nama Gubernur dan Sekretaris Daerah.
Menanggapi perpanjangan masa jabatan Mahyuzar, Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, pada Sabtu, 13 Juli 2024, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penunjukan kembali Mahyuzar sebagai Pj Bupati. Menurut Arafat, keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang dari berbagai pihak, termasuk usulan dari DPRK, Gubernur, dan Kemendagri.
“Kami menyambut baik keputusan Kemendagri yang kembali menunjuk Mahyuzar sebagai Pj Bupati Aceh Utara. Penunjukan ini tentunya berdasarkan masukan dari banyak pihak, termasuk DPRK, Gubernur, dan Kemendagri,” jelas Arafat.
Arafat berharap, dengan perpanjangan jabatan tersebut, Mahyuzar dapat lebih fokus pada pembangunan Aceh Utara. Ia menyoroti kebiasaan Mahyuzar yang lebih sering bepergian ke luar daerah, yang menurutnya bisa berdampak negatif terhadap kemajuan daerah.
“Bukan berarti tidak boleh keluar daerah, tapi jangan terlalu sering. Ada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa diwakilkan, namun beliau sering mengirim perwakilan dengan alasan sedang berada di luar daerah. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian bagi seorang Pj Bupati,” tegas Arafat.
Selain itu, Arafat juga meminta agar Mahyuzar membuka ruang komunikasi yang baik dengan berbagai pihak untuk mendorong kemajuan Aceh Utara. (Adv)