Lhokseumawe– Masyarakat Aceh yang kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sempat nonaktif kini tidak perlu bingung untuk melakukan aktivasi kembali.
Pasca pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, layanan aktivasi kembali JKA mulai dibuka di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk di Klinik Vinca Rosea.
Sebagai fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama, Klinik Vinca Rosea menyatakan siap membantu masyarakat yang sebelumnya berstatus nonaktif agar dapat kembali menikmati layanan kesehatan gratis melalui program JKA.
CEO Klinik Vinca Rosea, Azhari, mengatakan masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) yang telah memiliki barcode dan KTP elektronik untuk proses administrasi aktivasi kembali kepesertaan.
“Kami siap membantu masyarakat melakukan aktivasi kembali JKA.
Syaratnya cukup membawa KK barcode,” ujar Azhari, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang belum memiliki KK barcode, disarankan terlebih dahulu memperbarui dokumen kependudukan di dinas terkait agar proses aktivasi berjalan lancar.
Menurutnya, layanan aktivasi kembali tersebut diberikan tanpa dipungut biaya apa pun atau gratis. Klinik Vinca Rosea juga membuka pelayanan bagi seluruh masyarakat tanpa membatasi hanya pada peserta yang sebelumnya terdaftar di klinik tersebut sebagai fasilitas kesehatan pertama.
“Kami ingin masyarakat tidak bingung dan tetap mudah mengakses layanan kesehatan.
Karena itu, siapa saja yang membutuhkan bantuan aktivasi kembali JKA dapat datang ke klinik,” tambahnya.
Selain di Lhokseumawe, layanan serupa juga tersedia di Klinik Vinca Rosea Aceh Utara, Klinik Vinca Rosea Aceh Tengah, serta Klinik Mutiara untuk mempermudah masyarakat di berbagai daerah melakukan aktivasi kembali kepesertaan JKA.
Pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 membuat masyarakat Aceh nonpeserta BPJS Kesehatan mandiri kembali dapat memperoleh layanan berobat gratis melalui program JKA, termasuk warga yang sebelumnya mengalami penonaktifan kepesertaan. (*)





