Foto: dok humas kejari Simalungun.
SIMALUNGUN – Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun H. Munawal Hadi mengatakan pihaknya menginisiasi harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Langkah tersebut menjadi yang pertama dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menurut Munawal, harmonisasi difokuskan pada pengaturan sanksi pidana dalam perda agar sejalan dengan ketentuan KUHP Nasional.
“Kami ingin memastikan pengaturan sanksi pidana dalam peraturan daerah tidak bertentangan dengan KUHP Nasional. Dengan begitu, akan tercipta kepastian hukum, keseragaman norma, dan efektivitas dalam penerapan peraturan perundang-undangan,” kata Munawal, Selasa, 7 Juli 2026.
Munawal menjelaskan, pembahasan itu dilakukan melalui ekspose Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Simalungun bersama Tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim JPN Kejari Simalungun dipimpinnya langsung dan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk.
Dari hasil ekspose tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara akan menyusun pendapat hukum (legal opinion) beserta rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun sebagai dasar melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Munawal menilai harmonisasi regulasi merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi benturan norma antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain memberikan kepastian hukum, upaya itu juga diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Simalungun sehingga regulasi daerah benar-benar selaras dengan perkembangan hukum nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya menangani persoalan hukum ketika sengketa terjadi, tetapi juga berperan memberikan pendampingan hukum sebagai langkah pencegahan agar pemerintah daerah dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.***





