Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Para tersangka di giring penyidik Foto: dok humas kejari

LHOKSEUMAWE, – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan. Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial IH selaku Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018–2020, NM Pj. Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021–2022, dan AM selaku Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018–2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir, Kamis 23 Juli 2026.

Feri mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 347 Juta Rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Feri, penyidik telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Tutup Feri.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait