Penyerahan Surat Terbuka ke Menhut RI Direktur Eksekutif AWF menyerahkan surat terbuka dukungan 72 organisasi sipil ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta, 2 Juli 2026. Foto dok. AWF
LHOKSEUMAWE – Direktur Eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf, mendesak penghentian proyek perdagangan karbon di kawasan hutan mangrove pesisir timur Aceh. Desakan itu disampaikan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Livelihoods Fund SICAV-SIF, Verra, dan Pemerintah Indonesia.
Menurut Yusmadi, proyek restorasi mangrove bertajuk Mangrove Restoration and Coastal Greenbelt Protection in the East Coast of Aceh and North Sumatra Province, Indonesia telah berjalan sejak 2011. Proyek tersebut, kata dia, diklaim telah merestorasi lebih dari 5.000 hektare mangrove yang terdegradasi serta memperoleh validasi dan verifikasi berdasarkan standar Climate, Community and Biodiversity (CCB).
Ia menjelaskan, proyek itu bertujuan meningkatkan fungsi ekosistem mangrove sebagai penyerap karbon, mengurangi risiko bencana pesisir, sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat. Proyek tersebut juga disebut menghasilkan pengurangan emisi sebesar 124.706,67 ton setara karbon dioksida (tCO2e).
Yusmadi mengatakan proyek itu didaftarkan oleh Livelihoods Fund SICAV-SIF pada platform Verra pada 6 April 2020. Pada Oktober 2025, Verra menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia untuk mempercepat integrasi proyek karbon ke dalam pasar karbon global dan menyesuaikannya dengan sistem Sertifikasi Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Namun, menurut AWF, pelaksanaan proyek tersebut justru memunculkan persoalan baru. Organisasi itu menilai perdagangan karbon berpotensi mengancam hak masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam mengelola hutan mangrove secara mandiri.
“Perdagangan karbon mengubah fungsi hutan dari ruang hidup masyarakat menjadi komoditas ekonomi. Dalam praktiknya, masyarakat adat berpotensi kehilangan akses terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola,” kata Yusmadi.
AWF juga menilai mekanisme perdagangan karbon berisiko menjadi sarana greenwashing, karena perusahaan dapat membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi tanpa melakukan pengurangan emisi secara langsung.
Selain itu, organisasi tersebut menyebut proyek karbon berbasis hutan berpotensi memicu konflik tenurial, membatasi akses masyarakat terhadap kawasan mangrove, serta mengalihkan perhatian dari upaya pengurangan penggunaan bahan bakar fosil.
Berdasarkan alasan tersebut, AWF bersama 72 organisasi masyarakat sipil dari Indonesia dan berbagai negara mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Livelihoods Fund SICAV-SIF dan Verra menghentikan klaim perdagangan karbon di kawasan mangrove pesisir timur Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Kabupaten Aceh Timur.
Mereka juga mendesak Kementerian Kehutanan agar tidak memasukkan kawasan mangrove di wilayah tersebut ke dalam perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Verra.
Selain itu, AWF meminta pemerintah meningkatkan status sekitar 45 ribu hektare kawasan mangrove di pesisir timur Aceh menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) serta menetapkan hak pengelolaan hutan bagi masyarakat adat di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur.
Surat terbuka tersebut turut ditandatangani 72 organisasi nasional dan internasional, di antaranya WALHI Nasional, Auriga Nusantara, Indonesia for Global Justice (IGJ), World Rainforest Movement, The Gaia Foundation, Biofuelwatch, serta sejumlah organisasi lingkungan dan hak masyarakat adat dari Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika Latin.***






