PT Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricuh, Desak Polisi Usut Penjarahan dan Pembakaran

Zonamedia.co | Sumut — Manajemen PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) mendesak Polres Padanglawas segera mengusut tuntas perusakan, pembakaran, dan penjarahan aset perusahaan yang terjadi pada Selasa (18/11/2025) dini hari. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, pada Kamis (20/11).

Syahrizal menegaskan bahwa perusahaan menjadi korban tindakan anarkis setelah aksi damai mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) bersama masyarakat pada Senin (17/11/2025) berujung kericuhan. Bentrokan antara massa dan petugas keamanan menyebabkan sejumlah korban luka, termasuk dua anggota pengamanan perusahaan.

“Ada dua anggota pengamanan yang mengalami luka di bagian kepala, yakni Achmad dan Yesaya. Mereka diduga menjadi korban pemukulan saat menjalankan tugas pengamanan,” ujar Syahrizal.

Kericuhan memuncak pada sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa (18/11/2025), ketika terjadi penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas perusahaan. Sejumlah aset yang dirusak meliputi mess karyawan, gudang, serta beberapa kendaraan operasional. Perusahaan menyatakan mengalami kerugian materi yang cukup besar.

Bacaan Lainnya
Sejasa Net

Manajemen PT Barapala menyayangkan aksi damai berubah menjadi tindakan anarkis pada waktu yang tidak lagi diperbolehkan sesuai aturan. “Kami ingin menegaskan bahwa PT Barapala memiliki legalitas yang jelas. Manajemen siap berdialog dengan masyarakat bila diperlukan untuk memberi penjelasan terkait status hukum perusahaan,” tambah Syahrizal.

Ia menjelaskan, selama ini PT Barapala telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar wilayah usaha melalui program pembangunan kebun plasma. Kompensasi awal telah diberikan sementara menunggu pembangunan kebun plasma terlaksana.

Syahrizal berharap hubungan perusahaan dan masyarakat tetap harmonis agar situasi ke depan lebih aman dan kondusif. Namun, hingga kini perusahaan masih menerima laporan adanya penjarahan atau pemanenan tanaman di area perkebunan.

“Dengan kondisi ini, kami meminta Polres Padanglawas segera mengambil tindakan,” tegasnya.

-----------

Simak berita pilihan dan terkini lainnya di Google News

Pos terkait